Assalamualaikum pa gubernur yang terhormat, mohon maaf sebelumnya. Apa benar kalo mau dapet bantuan dari pemerintah karena terdampak covid19 harus dengan mengumpulkan Kk dan ktp? Di daerah saya Jl. Cibolerang Gang.Mh.Abd.Rochman rt.02 rw.07 khususnya tidak ada pemberitahuan untuk mengumpulkan kk atau tidak ada yg memberi tahu untuk mengumpulkan kk sebagai syarat. Saya dengar dari daerah lain Alhamdulillah rt juga rw bahkan kepala desa dan instansi lainnya amanah sedangkan disini saya tidak merasakan itu pa. Saya punya usaha keluarga pa, dari semenjak 3tahun lalu setelah bapa saya meninggal usaha kami sudah mulai mengurang penghasilan nya, ditambah ada wabah seperti ini jadi tidak ada orderan sama sekali. Ibu saya janda berumur 54tahun. Saya juga sempat bekerja tp saya berhenti karena sakit bronkitis. Saya mohon bantuannya pa
Trimakasih pa sebelumnya
Apa kita harus kumpulkan kk pada rt/rw
Sampurasun @Muhammad_Ridwan_Hida.
Pendaftaran sebagai masyarakat penerima bantuan sosial Non-DTKS dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu.
- Mendaftarkan diri ataupun keluarga dengan memberikan KTP dan KK pada RT/RW atau Pemerintah Desa setempat yang nantinya akan didata.
- Melaporkan aduan anda lewat fitur Aduan pada Aplikasi Pikobar.
Silakan untuk mendaftarkan aduan anda dengan cara yang ke 2.
Hatur nuhun.
Ass.Saya sudah memberikan KTP/KK ke RT .?knapa belum sekalipun dapat bantuan …
Sedangkan yang dari Kemensos udah 2X .
Hatur nuhun .