Assw. selamat pagi, baru2 ini saya baca Kemendikbud mengeluarkan panduan penyelenggaraan pendidikan semester gasal tahun akadmeik 2020/2021 bahwa akan dilaksanakan online sampai akhir tahun. ini untuk konteks perguruan tinggi. sudah clear.
dokumen bisa diakses di [http://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/06/Panduan-Penyelenggaraan-Semester-Gasal-2020-2021-di-PT.pdf]
Nah, mengapa untuk konteks pendidikan menengah dasar tidak clear? sehingga membuat galau di lapangan masyarakat bawah. pertanyaan ini harusnya ditujukan ke kemendikbud sih, hanya siapa tahu pemprov jabar dan satgas covid jabar bisa memperantarai juga atau bertindak untuk konteks jabar.
Di jabar sendiri bagaimana? karena data yang kami baca di sebaran titik, itu adalah data yang terdeteksi. sedang yang tidak terdeteksi, kita tidak tahu.
sedangkan kedisiplinan masyarakat terkait protokol sangat teramat rendaaaah.
Mohon ditindaklanjuti tentang hal ini karena jaminanya adalah keselamatan anak-anak kita dan guru2 kita di sekolah dan pesantren, khususnya tingkat pendidikan menengah - dasar.
terima kasih.