Selamat Sore,
Saya ingin tahu soal psbb di kabupaten yang katanya berbeda dari kota bekasi atau kota bogor, sampai hari ini saya belum dengar mengenai penerapan dari bupati setelah Pak Gub melakukan siaran pers. Bagaimana penerapannya? Seharusnya walau Rabu tgl 15 April 2020 baru dilaksanakan sudah ada himbauan kepada masyarakatnya. Saya dan kawan2 masih hrs bekerja di tengah Psbb dikarenakan himbauan zona merah yang tidak jelas dimana saja. Saya sendiri ada di Kab. Bekasi, tepatnya di cikarang. Saya mohon diberikan penjelasan mengenai PSBB di kabupaten lbh jelas. Bukan karena kami ingin liburan, tapi jika kami harus tetap diluar bertemu dgn org2. Bagaimana bisa menjaga org2 yang ada dirumah? Atau org2 yg sudah psbb. Bahkan di jalan raya masih sangat ramai seolah tidak ada pandemic.