Bagaimana batasan perihal PSBB?
Apakah kegiatan jual beli kaki lima di perumahan yang mengundang banyak orang atau pengunjung, masih diperbolehkan?
Apakah kegiatan proyek pembangunan rumah tinggal ataupun ruko dimana banyak melibatkan pekerja yang berasal dari wilayah internal bahkan luar kota masih diperbolehkan?
Jika tidak, mohon ditertibkan utk hal hal tersebut diatas, masih banyak terjadi diperumahan perumahan wilayah kabupaten Bekasiā¦
Nuhun