Saya adalah salah satu warga RW.13/RT.02 Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat yang merasa sangat resah dengan keadaan akhir-akhir ini.
Beberapa minggu lalu di masa PSBB, di Desa Sariwangi terjadi pembegalan terhadap seorang warga, seorang ibu yang tangannya disabet senjata tajam oleh pembegal. Tak berapa lama terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor di salah satu wilayah RW di Sariwangi. Keadaan ekonomi tak menentu selama pandemi, dan juga mungkin karena dibebaskannya 3000 napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 oleh pemerintah, membuat angka kejahatan meroket tajam.
Hal ini tampaknya membuat pihak yang berwajib khususnya dari Polsek terdekat (Cisarua/Sukarasa) kebingungan untuk mengambil langkah, karena mungkin keterbatasan petugas dan prasarana. Pihak kepolisan pun lantas mengimbau masyarakat melalui perangkat desa/kelurahan mengambil keputusan untuk menggalakkan kembali siskamling (sistem keamanan lingkungan) yang awalnya diduga akan efektif.
Akhirnya, melalui perangkat desa mulai dari RW hingga RT diberi surat edaran yang isinya mewajibkan warganya untuk siskamling, berkumpul di titik yang telah ditentukan dan di waktu yang telah ditentukan, berpencar untuk berpatroli, lalu kembali berkumpul. Namun, alih-alih mengamankan wilayah dari tindak kejahatan, berkumpulnya warga setiap malam untuk siskamling malah berpotensi memperburuk masalah utama yang sedang dialami kita semua, yaitu wabah COVID-19.
Berkumpulnya warga untuk melakukan siskamling, berpotensi memperbesar penyebaran Virus Corona, karena kita tidak pernah tahu betul siapa saja pembawa virus (carrier), dan banyak carrier virus tak bergejala (asimtomatik). Ini sangat membahayakan warga beserta keluarganya yang berada di rumah. Dalam praktiknyapun, pelaksanaan siskamling yang digelar sampai level RT/RW sama sekali tidak mengindahkan apa yang diamanatkan WHO dan pemerintah yakni, social/physical distancing, menggunakan masker, serta melakukan sanitasi tangan baik mencuci atau menggunakan cairan sanitasi.
Kewajiban Siskamling ini juga diberlakukan di beberapa titik di Cimahi dan Kab. Bandung Barat lainnya tanpa mengindahkan protokol pencegahan COVID-19 karena masyarakat yang abai, dan mungkin karena sosialisasi yg kurang tegas.
Dari hal tersebut, saya sangat resah akan hal ini, mengingat kecamatan saya yakni Kecamatan Parongpong (termasuk Desa Sariwangi) masuk ke dalam zona merah COVID-19. Hal tersebut dapat dicek di aplikasi resmi perkembangan COVID-19 Jabar bernama “pikobar” di Google play Android.
Saya sangat memohon kepada pihak terkait terutama Pemprov agar dapat menginstruksikan lurah dan perangkat desa untuk mengganti kewajiban siskamling warga dengan iuran untuk penambahan personel pertahanan sipil (hansip) beserta alat pengamanan diri seperti senjata tumpul/tajam yang dalam prosesnya tetap diberikan bimbingan oleh kepolisian. Atau kebijakan lainnya selain mewajibkan warga melakukan siskamling. Dikarenakan rawan terjadi penularan.
Selain menambah lapangan pekerjaan di tengah krisis, penambahan personil hansip juga dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin besar antar warga yang bergiliran siskamling. Jika personil hansip ditambah, nantinya para hansip ini sehabis bertugas dapat diwajibkan memberi laporan kepada petugas kepolisian yang berpatroli. Bisakah hal ini diimbaukan oleh Pemprov? Adakah solusi bijak lain yang bisa diberikan Pemprov terkait kewajiban siskamling di tengah pandemi dan masa PSBB ini? Semoga pertanyaan saya mewakili warga lain yang resah, dan dapat dipertimbangkan solusinya oleh Pemprov.
Semoga kita senantiasa sehat selalu, dan selalu waspada, selalu dalam lindungan Tuhan. Wassalam.
Hormat saya,
Salah satu warga RT.02/RW.13 Desa Sariwangi.






