Apa kriteria Bantuan covid 19
Kriteria Bantuan Sosial Covid 19
Sampurasun wargi
Penerima manfaat Program Bansos Provinsi Jabar ini adalah keluarga miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian serta terdampak gejolak sosial dan ekonominya akibat pandemi COVID-19. Dan belum mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah pusat maupun kabupaten/kota. Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) penerima Bansos Provinsi tersebut dibagi menjadi tiga kelompok antara lain:
-
Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.
-
Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19.
-
Kelompok C, adalah Kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.
Bansos Provinsi ini diberikan kepada Kelompok A yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat serta sembilan sektor dalam Kelompok B & C.
Sembilan sektor itu yakni:
Pekerja di bidang perdagangan dan jasa, pertanian, pariwisata, transportasi serta industri (kelima sektor itu harus skala usaha mikro dan kecil), pemulung, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan penduduk yang anggota keluarganya terindikasi ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan terinfeksi COVID-19.
Hatur nuhun.