Bade tumaros . Pami warga anu kengeng bantosan ti pemerintah daerah sabaraha jalmi. Atanapi aya kriteria khusus anu kengeng na. , sateuacanna haturnuhun kan perhatosan na
Saha wae anu kengeng bantuan dana sosial
Sampurasun @Kopi_Dangdut.
Untuk mengenai penjelasan kuotanya silakan untuk menayakan pada dinas kab/kota setempat.
Untuk kriteria penerima bantuan sosial Non-DTKS adalah,
a. Merupakan kelompok rentan miskin (Non-DTKS) yang berpendapatan harian serta terdampak gejolak sosial dan ekonominya akibat pandemi COVID-19 di Jawa Barat,
b. Tidak Terdaftar pada Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai keluarga miskin (DTKS)
c. Belum mendapatkan Bantuan apapun dari instansi lain, baik dari Pemerintah Pusat maupun Kabupaten/Kota.
Apabila anda termasuk kriteria diatas, silakan untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti program bantuan sosial pemerintah Jawa Barat.
Hatur nuhun.